KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni-9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
"Setelah itu, akan kami dapatkan hasil apakah memenuhi syarat atau apakah tidak memenuhi syarat. Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS," ujar Hasyim.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.