WahanaNews.co | Sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan sudah lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan berhak jadi peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, ada 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kemudian, 40 parpol di antaranya telah melakukan pendaftaran.
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Selama proses administrasi, 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya, untuk kemudian berlanjut pada proses verifikasi administrasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, ada 16 parpol yang tidak dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi lantaran berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap.
"Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham saat jumpa pers di gedung KPU, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
Di antara partai yang tidak lolos verifikasi pendaftaran tersebut merupakan partai yang dipimpin tokoh kenamaan.
Seperti Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono, pun Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) bentukan Farhat Abbas.
Lalu, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, serta Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.