Sedangkan partai lokal Aceh, dari delapan pemegang akun Sipol, tujuh partai melakukan pendaftaran.
Kemudian enam partai dinyatakan lengkap dan satu partai lokal Aceh dinyatakan tidak lengkap atau gugur dalam proses administrasi pendaftaran.
Baca Juga:
Benarkah Uang Korupsi SYL Mengalir ke Visi Law Office? Ini Temuan KPK
Berikut daftar 16 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024:
Partai Demokrasi Republik Indonesia
Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
Partai Pelita
Partai Karya Republik
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Partai Pandu Bangsa
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Kongres
Partai Kedaulatan
Partai Reformasi
Parpol lokal Aceh yang dinyatakan tidak lengkap:
Partai Amanah Reformasi (PAR)
Parpol lokal Aceh yang dinyatakan lengkap:
Partai Aceh (PA)
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
Partai Generasi Aceh Besaboh Taat dan Takwa (Gabthat)
Partai Darul Aceh (PDA)
Partai Nangroe Aceh (PNA)
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.