"Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira Pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024," sambungnya.
Sehingga, katanya, persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai. Dia juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Kalau coblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum, stabilitas nasional kan pasti berpengaruh. Ini presiden baru, belum bisa, bayangan saya ya. Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya kalau presiden dilantik Oktober, presiden baru, masih tarik-menarik mengisi kabinet, ngisi Panglima TNI, ngisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menajdi tantangan besar," ucap Hasyim.
"Tapi beda kalau pencoblosannya September. Presiden yang sekarang, pemerintahannya bisa dikatakan masih utuh, walaupun hasil Pemilu-nya sudah diketahui siapa yang terpilih, itu relatif lebih masuk akal kalau coblosan September," lanjutnya.
Dia mengatakan putusan MK terhadap hasil Pemilu juga akan berpengaruh terhadap kursi calon terpilih yang terbagi menjadi empat gelombang. Pertama, daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Kemudian, hasil dari Pilkada yang pesertanya mengajukan gugatan ke MK dan telah diregister namun diputus sehingga bisa segera penetapan calon dan kursi terpilih.
Ketiga, jika dilanjutkan pemeriksaan pembuktian tapi putusannya ditolak dapat langsung menetapkan calon dan kursi terpilih. Terakhir adalah gugatan dikabulkan.
"Pengalaman 2019 yang dikalbulkan hanya 19 perkara. Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana," kata Hasyim.