Adapun Brigjen NA telah dimintai keterangan langsung oleh komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan ini juga diketahui bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” ujar Prantara.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata dia.
Sebelumnya, rumah singgah kucing dan anjing terlantar, Rumah Singgah Clow, membagikan video penemuan beberapa jasad kucing yang mati ditembak, serta beberapa ekor kucing yang masih hidup namun mengalami luka parah.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak. Lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tau? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian Soren ini tanggal 16 Agustus 2022," tulis akun Instagram @rumahsinggahclow, Selasa (16/8/2022).