WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menyebut bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun akibat kasus tersebut belum pasti.
"(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana," kata Abby, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Kerugian Rp 2,9 Triliun Pertamina Diduga Berawal dari Desakan Riza Chalid untuk Sewa Terminal BBM
Dia mengatakan pihaknya belum melihat adanya penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, apabila memang sudah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti maka seharusnya disampaikan pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem beberapa waktu lalu.
"Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu, kan, cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor. Ekspose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara," katanya.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Maka dari itu, dia menganggap bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Adapun saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.