WahanaNews.co | Terdakwa Kuat Ma'ruf membeberkan kebaikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya saat masih hidup.
Hal tersebut dia ungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat, melansir Kompas.com.
Kuat bercerita bahwa dirinya sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun. Selama itu, Yosua membantu biaya sekolah anak Kuat.
Ketika menceritakan kebaikan Yosua ini, suara Kuat bergetar.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," tuturnya.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," imbuh Kuat.
Adapun Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Tuntutan Kuat ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. [eta]