WahanaNews.co, Jakarta - Ahmad Muzani, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menghargai partisipasi rakyat yang telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya pada tanggal 14 Februari 2024.
Muzani menekankan bahwa tindakan kubu Anies dan Ganjar yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta meminta dilakukannya pemilihan umum (pemilu) ulang, dianggap sebagai sikap yang tidak menghargai partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Muzani menuduh bahwa pasangan calon 01 dan 03 hanya mencari-cari alasan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK.
"81 persen rakyat datang ke TPS. Anak muda, emak-emak dari segala penjuru datang. Ada yang kehujanan, ada yang kebanjiran, masa itu enggak dihargai? Dan mereka pilih 02 sampai jumlahnya 96 juta," ujar Muzani, melansir Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
"Harusnya mereka berpikir kenapa ini terjadi. Kenapa kemudian pasangan mereka mendapatkan suara yang dianggap kurang signifikan. Harusnya itu," katanya lagi.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Apresiasi kepada KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024
Muzani mengungkapkan keheranannya mengapa kubu Anies dan Ganjar tidak memperhitungkan partisipasi rakyat yang memilih pasangan nomor urut 02.
Dia menyatakan bahwa cara pandang Ganjar yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar suara Prabowo-Gibran dihapuskan di semua daerah merupakan pandangan yang aneh.
"Menganggap suatu hal dengan cara pandang yang aneh, sesuatu yang terlihat sangat tidak mungkin. Jujur, saya tidak dapat memahami bagaimana pandangan politik atau hukum dapat berpikir seperti itu," ujar Muzani.
"Jadi, mungkin ini merupakan upaya mereka untuk mencari alasan untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena menggugat suara itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal, selisihnya sangat besar. 96 juta suara. Bahkan jika keduanya digabungkan, jumlahnya pun tidak mencapai separuh dari itu," tambahnya.
Menurut Muzani, seharusnya yang dipersengketakan oleh kubu Anies dan Ganjar adalah soal kecurangan Pemilu 2024.
Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa tim hukum Prabowo-Gibran siap dengan semua dalil yang akan dikeluarkan kubu 01 dan 03.
"Alasan gugatan mereka baik 01 ataupun 03 adalah alasan mengada-ada, alasan yang dibuat-buat, tidak berdasar, tidak berfakta. Dan sesuatu yang kesannya dicari-cari dan itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara dalam Pilpres 2024 atau 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]