Dengan mengakui pemilik manfaat sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, KUHP baru berupaya menutup celah yang selama ini memungkinkan pihak pengendali korporasi menghindari tanggung jawab hukum.
“Pemberi perintah, pengendali korporasi, dan yang ketiga ini yang sangat luas, itu adalah beneficial owner atau pemilik manfaat. Ini mereka semua bisa dimintai pertanggungjawaban dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,” tegasnya.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Paripurna P. Sugarda menambahkan, pengaturan terkait kejahatan korporasi dalam KUHP baru memiliki dua sisi sekaligus bagi dunia usaha dan perekonomian. Di satu sisi, regulasi ini dapat mendorong praktik bisnis yang lebih bersih dan akuntabel.
Dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan pihak-pihak yang mengendalikannya, pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi praktik-praktik bisnis yang selama ini memberikan keuntungan bagi pihak tertentu melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, Prof Paripurna menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha. Hal ini diperlukan agar dunia usaha memahami secara utuh perubahan pendekatan hukum pidana terhadap korporasi dalam KUHP baru.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
“Oleh karena itu, ini merupakan suatu momentum yang bagus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk membersihkan kegiatan pertumbuhan ekonomi kita sehingga bisa dicapai cita-cita sebagaimana dicanangkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.