Sebelumnya, tiga anggota Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata hakim dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Sebelumnya jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belakangan kejaksaan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.