Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona
tersebut rendah, dengan ketinggian maksimal gedung 3
lantai.
Selanjutnya, 60 persen
lahan Munjul berada di zonasi hijau.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Sementara itu, sekitar 60 persen
tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi atau H.7 yang merupakan kawasan yang
didominasi areal hijau," kata Eneng.
Kawasan tersebut didominasi areal
hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2
lantai.
Berdasarkan Perda
tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Menurut Eneng, jika hendak membangun
di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan (KKOP), karena lokasi lahan dekat lapangan
terbang.
Pembelian tanah di Munjul diduga
melanggar aturan.
KPK menduga, pembelian
lahan itu dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga.