Atas perbuatan tersebut, KPK
menengarai ada kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang dan
satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul,
Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Empat tersangka itu yakni Direktur
Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy
Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi, PT Adonara Propertindo.
Ketua KPK, Firli
Bahuri, mengatakan, Gubernur Anies Baswedan beserta
anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di
Munjul itu.
"Jadi tentu perlu dimintai
keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli, lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.