WahanaNews.co | Setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan orang yang memberikan suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yakni terpidana Lai Bui Min ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Selain Lai Bui Min, KPK mengeksekusi tiga terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lainnya ke Lapas Sukamiskin. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Sementara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan
Selanjutnya, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. [rsy]