WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tampak memakai rompi tahanan KPK serta diborgol saat di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 21.29 WIB, Kamis (6/1/2022).
Pepen telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan. Pepen bungkam saat akan dibawa ke rutan.
Baca Juga:
Tri Adhianto Resmi Jabat Wali Kota Bekasi, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Pepen hanya diam saat ditanya soal kasus yang menjeratnya. Dia langsung masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Disebut Calon Wali Kota Bekasi 2024 oleh Tri Adhianto, Sholihin: Amin!
Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 9 orang tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi: