Nurul Ghufron disangka melanggar etik atas dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Perihal laporan itu, Ghufron mengaku sebagai pembelaan diri. Hal itu pun disampaikannya dalam nota pembelaan di sidang etik Dewas KPK.
Baca Juga:
2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS Ditangkap Bareskrim
"Saya sampaikan pada saat di lantai 3, bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana," papar Ghufron.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.