"Hal itu dikarenakan batas maksimal penyimpanan hanya 11 hari. Ini berdasarkan keterangan ahli CCTV yang memeriksanya," kata Suharyono saat jumpa pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar.
Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, CCTV Polsek Kuranji memiliki kapasitas penyimpanan 1 terabyte dengan batas maksimal penyimpanan 11 hari.
Baca Juga:
Pemkot Padang Raih Tiga Penghargaan Kemendag atas Perlindungan Konsumen
Sementara, rekaman CCTV di Mapolsek Kuranji diserahkan untuk pemeriksaan ke Propam Polda Sumbar pada 23 Juni 2024.
"Jadi hasilnya pemeriksaan CCTV itu tidak bisa memperlihatkan kejadian pada Minggu. Namun, demikian hasil dari pemeriksaan Propam ditemukan adanya pelanggaran disiplin personel," kata Suharyono.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah dalam menangani 18 terduga pelaku tawuran, berupa pemukulan, menyulut api rokok, dan penggunaan senjata kejut listrik.
Baca Juga:
Pemkot Padang Berikan Bantuan KRPL dan Bibit Buah untuk KWT Dukung Swasembada Pangan
Sebanyak 18 pelaku tawuran itu diamankan dari kawasan Jembatan Kuranji lalu dibawa ke Mapolsek Kuranji sebelum ke Mapolda Sumbar.
Polisi Buru Orang yang Memviralkan
Sementara itu, langkah Polda Sumatera Barat untuk mengejar orang yang memviralkan kasus penyiksaan Afif Maulana (12) di Padang, Sumatera Barat, dianggap tidak tepat dan merusak citra Polri.