Di sini data pribadi begitu berharga. Data konsumen akan membantu perusahaan mengarahkan pengembangan bisnis dan pemasaran produknya.
Dalam bisnis digital, data akan memberikan kejernihan dalam pengambilan keputusan dan mengurangi risiko, sehingga jasa dan produk bisa lebih sesuai kebutuhan atau keinginan konsumen.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Beberapa manfaat yang bisa warga dapat dengan adanya UU PDP yang memadai, pertama, warga negara berhak memilih informasi apa saja yang bisa dikumpulkan oleh laman atau aplikasi internet.
Dalam General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi di Uni Eropa yang menjadi rujukan bagi banyak regulasi perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberikan pilihan ini kepada pemilik data apakah mereka ingin memberikan data mereka. Warga tidak perlu proaktif memintanya.
Misalnya ketika pengguna mengeklik laman/aplikasi media berita The Guardian, yang mengacu pada GDPR, otomatis akan muncul di layar pilihan “Yes, I’m happy” atau “Manage my cookies”. Cookies bisa mengumpulkan informasi seperti lokasi dan lama akses, laman yang dikunjungi, hingga demografi. Dengan cookies, pengiklan bisa menargetkan iklan sesuai dengan hal yang tidak disukai.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Kedua, warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya.
GDPR juga memungkinkan warga menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya.
Ini adalah standar emas yang diberikan dalam regulasi perlindungan data pribadi.