WahanaNews.co | Barang bawaan rombongan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri
Mulyani Indrawati, berupa dua sepeda lipat Brompton,
saat pulang dari perjalanan dinas pertemuan Investor di Amerika Serikat pada 11
November 2019 silam, dituntut ke Pengadilan.
Lembaga Pengawalan Pengawasan dan
Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) adalah pihak yang mengajukan gugatan hukum ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan
pada pengiriman sepeda Brompton dalam
rombongan Sri Mulyani tersebut.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi
Nugroho, dalam hal ini bertindak sebagai pihak ketiga atau pemohon Pra-Peradilan ke PN Jakarta Selatan.
Dia menduga, tindak
pidana penyelundupan sepeda Brompton
dalam rombongan Sri Mulyani itu tidak diajukan oleh Direktur Jendral Bea dan
Cukai (DJBC) selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Jaksa Agung
sebagai penuntut umum.
Kurniawan menyatakan, dirinya
mengajukan sebagai pemohon Pra-Peradilan dengan mengacu pada Pasal 80
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang
berbunyi: "Praperadilan terhadap
tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan
oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan."
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
"Bahwa berdasarkan dalil-dalil
tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk
bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan
Pra-Peradilan a quo,"
ujar Kurniawan, dalam dokumen tertulis LP3HI yang
diterima pada Selasa (18/5/2021).
Kurniawan menjelaskan, keududukan
hukum para termohon dalam Pra-Peradilan yang dia ajukan, yaitu
termohon pertama adalah DJBC.
DJBC memiliki wewenang sebagai PPNS untuk
dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan yang diatur dalam UU 8/1981 tentang
Hukum Acara Pidana.