WahanaNews.co | Lembaga
Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) terus melakukan pembenahan
struktur untuk mengawal permasalahan hukum terkait hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha khususnya di DKI Jakarta.
Pernyataan ini diungkapkan secara langsung pada acara Kopdar
di Gedung BIPI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekaligus Deklarasi serta
melengkapi persyaratan calon pengurus secara administrasi, sebelum pengajuan SK
ke Pusat, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:
Tragis! Roy Erwin Sagala Dikeroyok, Kedai Dihancurkan dan Rumah Diancam Bakar
Wakil Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta, Hasdar Hanafi, mengatakan
LPPKI akan terus mengawal hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
"DPW LPPKI DKI Jakarta akan bergerak sesuai tugas dan
fungsinya. Hak dan kewajiban konsumen, serta Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
harus kita kawal," ujar Hasdar.
Lalu, mengenai tugas dan fungsi dari DPW LPPKI DKI Jakarta, Ketua
DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova menjelaskan secara rinci landasan
programnya ke depan.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
"Fungsi kita tercantum di UU no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen" jelas Megy yang baru mendapatkan mandat Bulan Juni lalu oleh Ketua
Umum DPN LPPKI.
Kemudian Megy juga menambahkan sekilas soal badan hukum dari
LPPKI.
"Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia
(LPPKI) berbadan hukum yang dibuktikan dengan SK Menkumham RI Nomor
AHU-0003270.AH.01.07. Tahun 2020 dan TDLPK No.511/256/PKTN/TDLPK/04/2020," tambahnya.