Langkah tersebut dilakukan guna memastikan aset hasil kejahatan dapat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan pengembalian kerugian korban.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan AS selaku pendiri sekaligus Direktur PT DSI periode 2018–2024 sebagai tersangka keempat.
Baca Juga:
Permohonan Perlindungan Hukum 15 Anggota DPRD Penerima Suap Rampung Diproses LPSK
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian MY yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT DSI serta menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam skema penghimpunan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Kasus ini diduga melibatkan praktik penyaluran pendanaan berbasis data borrower existing yang dimanipulasi untuk menciptakan proyek-proyek tidak nyata.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.