Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, kalau izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Baca Juga:
Dinilai Langgar Perjanjian, LPSK Tak Lagi Lindungi Fisik Richard Eliezer
Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.