WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan yang paling unik.
Keunikannya lantaran Putri Candrawathi merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal yang bersangkutan butuh perlindungan.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam diskusinya di acara bertajuk Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," lanjutnya.
Menurut Edwin, Putri tak pernah responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Ditambah, ada 2 hal umum pada konteks kekerasan seksual tidak terpenuhi dari sisi korban.
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.
"Dan juga banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual. Umumnya ada 2 hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," sambungnya.
Edwin lantas menyinggung soal RUU TPKS yang menuntut pihak LPSK untuk segera memberi perlindungan saat pertemuan pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.
Edwin menyebut, UU TPKS dibuat bukan untuk melindungi korban palsu.
"Ini UU TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu," pungkasnya. [gun]