Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.
Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.
Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.
Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.