WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan kejanggalan-kejanggalan laporan kekerasan seksual dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
"Ada banyak catatan yang kami punya, secara materiel biasanya yang terjadi ketika ada korban kekerasan seksual, pelaku adalah orang yang memiliki relasi kuasa," kata Edwin di Kompas Malam KOMPAS TV, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Akan tetapi, menurut Edwin, laporan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo itu menunjuk ajudan suaminya, yakni Brigadir J, sebagai pelaku.
"Sementara peristiwa ini, terduga pelaku adalah ADC, bawahan dari suami ibu PC yang seorang jenderal," jelasnya.
"Posisi relasi kuasanya, lebih dimiliki Ibu PC dibanding terduga pelaku," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Ia juga menyoroti adanya saksi di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat kejadian perkara.
"Biasanya, yang terjadi pada kasus kekerasan seksual itu umumnya pelaku memastikan tidak ada saksi," terangnya.
"Termasuk juga perbuatan itu dilakukan di wilayah kekuasaan pelaku," imbuhnya.