Sebelumnya, Petrus menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.
Lukas dinyatakan meninggal dunia pukul 10.45 WIB. Sebelum mengembuskan napas terakhir ia sempat meminta untuk berdiri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh. PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.