WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50.
Kedua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Koreksi Mahfud soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan Kutip Setengah-setengah!
Terkait hal itu, kuasa hukum Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah memperkirakannya.
“Tidak heran dan sudah bisa memperkirakan. Saya yakin masyarakat sependapat dengan saya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Ia menilai, kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan tumbal.
Baca Juga:
Kapolri Siap Buka Kasus KM 50, IPW: Ketidakadilan Harus Diungkap!
Bahkan, Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku, lalu kemudian dijanjikan bebas.
“Sudah berhasil skenarionya,” ucapnya.
Dengan bebasnya kedua terdakwa, menurutnya, kasus ini harus diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran HAM berat.
“Justru dengan bebasnya dua orang itu, maka mengharuskan kasus ini diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000,” kata Aziz.
Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti.
Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022.
Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Dalam persidangan kali itu, yang menjadi Ketua Majelis Hakim yaitu Desnayeti dan Gazalba Saleh serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. [gun]