"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, Munarman sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, alih-alih diringankan, majelis hakim justru memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.