"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, Munarman sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
Merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, alih-alih diringankan, majelis hakim justru memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.