WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) melakukan renovasi ruang kerja Wakil Ketua bidang Yudisial senilai Rp 1,65 miliar.
Biaya renovasi menggunakan APBN 2021, dan pelaksanaan tender telah selesai.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Adanya informasi ini dapat diakses melalui lpse.mahkamahagung.go.id, dengan kode tender 6819555.
Pemenang tender ini adalah CV Rania Mandiri Utama, yang berlokasi di Taman Banten Lestari, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Saat dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, menjelaskan, renovasi ini sudah direncanakan sejak 2020.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
"Bahkan sebelum pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial," ujar Andi, Sabtu (28/8/2021).
Andi menuturkan, renovasi dilakukan dengan pertimbangan, ruangan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, sebab backdrop untuk menyimpan berkas sudah dimakan rayap.
Hal ini dikarenakan ruangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah lama kosong, usai ditinggal oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Syarifuddin, yang naik menjadi Ketua MA.