"Selain itu, renovasi dilakukan karena sarana pendukung, saluran pembuangan, sudah terlalu sering mampet," ujarnya.
Kepala Biro Umum MA menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan renovasi telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Begitu pula barang-barang yang ada sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ia menekankan, renovasi ruangan Wakil Ketua MA tersebut tidak ada campur tangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
"Sepenuhnya urusan Biro Umum. Saya hanya tinggal menempati setelah menunggu kurang lebih 5 bulan," tandasnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian, imbuh Andi, setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua MA Yudisial, Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA menyampaikan agar dia bersabar tetap di ruangan lama sementara, karena ruangan Wakil Ketua MA Yudisial sedang direnovasi.
"Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saya pindah ke ruangan Wakil Ketua MA Yudisial setelah direnovasi," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.