WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Senin (18/11) melansir CNN Indonesia.
Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.
Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
Baca Juga:
Meirizka Ibu Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dijebloskan ke Rutan
Kemudian, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.
Yanto membeberkan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan ZR pada 27 September.
"Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.
Yanto menyebut dalam pertemuan itu kapasitas keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu, kata dia, juga berlangsung secara singkat.
Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada hakim agung S. Namun, tidak ditanggapi.
"Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa dua hakim agung lainnya yakni A dan ST tidak dikenal oleh ZR.
"Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]