WahanaNews.co | Pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan soal mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18), yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan pihaknya menghargai penyidik dan upaya hukum yang akan dilakukan keluarga.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Kami menghargai kewenangan penyelidikan pihak kepolisian dan upaya hukum yang mungkin bakal ditempuh oleh keluarga almarhum," kata Amelita dilansir dari Detikcom, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut telah ada aturannya. Amelita juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Hasya.
"Kami menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Hasya, yang merupakan mahasiswa FISIP UI," kata dia.
Baca Juga:
Wisudawan Terbaik 2024: Putu George Matthew Simbolon Ukir Sejarah dengan IPK Sempurna di UI
"Berkaitan dengan peristiwa tersebut, tentu telah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," sambungnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.