WahanaNews.co | Pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan soal mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18), yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan pihaknya menghargai penyidik dan upaya hukum yang akan dilakukan keluarga.
Baca Juga:
PWI FEI BNPB UI: Profesionalisme Pers dan Etika Pemberitaan Bencana, Rawat Empati; Jaga Akurasi; Antihoaks
"Kami menghargai kewenangan penyelidikan pihak kepolisian dan upaya hukum yang mungkin bakal ditempuh oleh keluarga almarhum," kata Amelita dilansir dari Detikcom, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut telah ada aturannya. Amelita juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Hasya.
"Kami menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Hasya, yang merupakan mahasiswa FISIP UI," kata dia.
Baca Juga:
FIE - PWI Kota Depok: Antihoaks dan Profesionalisme Berita Bencana
"Berkaitan dengan peristiwa tersebut, tentu telah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," sambungnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.