WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar Hukum Mahfud MD, menohok kekeliruan fatal yang dibuat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat mengumumkan status tersangka Nadiem Makarim.
Pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers resmi untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga:
Mahfud MD: Pemisahan Pemilu Bukan Ranah MK, Bisa Buka Celah Kekacauan Politik
Namun, Mahfud MD menyoroti bahwa Nurcahyo melakukan kesalahan mendasar karena menyebut Nadiem sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020, padahal saat itu nomenklatur kementerian masih berbeda.
Ia menjelaskan, pada periode Februari 2020, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih dipimpin Bambang Brodjonegoro, sementara Nadiem hanya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Baru pada 28 April 2021, saat perombakan Kabinet Indonesia Maju, Kemenristekdikti dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Nadiem resmi menjabat sebagai menterinya.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Sejak itu, fungsi riset dan teknologi melebur ke Kemendikbudristek, sedangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdiri sebagai lembaga mandiri.
Mahfud mengingatkan, penyebutan jabatan yang keliru oleh Nurcahyo dapat berimplikasi besar terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adalah Mendikbudristek," tulis Mahfud di akun X pribadinya.