"Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," tegasnya.
Sementara itu, kasus ini sendiri berkembang cepat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penangkapan usai pemeriksaan.
Baca Juga:
Mahfud MD: Pemisahan Pemilu Bukan Ranah MK, Bisa Buka Celah Kekacauan Politik
Nadiem diduga melakukan praktik korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 yang nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut, dengan peran meloloskan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Menurut Nurcahyo, Nadiem diduga menabrak sejumlah aturan penting, mulai dari Perpres No 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, Perpres No 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021, hingga Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Pelanggaran atas peraturan itu disebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.