“Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik, saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak, tinggal menyaringkan MK, begini loh, kalau mau mengkritik,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan MK siap menangani berbagai gugatan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru, termasuk terkait demonstrasi, ateisme, zina, dan penghinaan presiden.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
“Besok kita sudah mulai sidang, tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu, tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua,” kata Saldi di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Saldi menegaskan bahwa pengujian undang-undang di MK merupakan mekanisme normal dalam sistem peradilan konstitusional yang harus dijalankan tanpa prasangka.
“Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini, karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
Baca Juga:
MK Akhiri Polemik Royalti: Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar ke LMK
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.