WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan transformasi dari rentenir.
"Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Beraktivitas Seperti Biasa
Mahfud menjelaskan, modus pinjol ilegal sama sebenarnya dengan rentenir yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman. "Pinjol illegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital sehingga perlu kehati-hatian," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
“Hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan. Misalnya, ada orang yang meminjam Rp1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali dan bunuh diri,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Survei LSI Djayadi Hanan: Prabowo-Erick Tetap Unggul dari Kandidat Lain
Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal. Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.
Dilihat dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.
"Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya.