Mereka juga menegaskan bahwa pengumpulan data dan informasi oleh lembaga intelijen seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pembuatan kebijakan publik, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk memantau semua pelaku politik demi kepentingan politik pribadi.
Dengan dasar pandangan tersebut, Koalisi masyarakat sipil berpendapat bahwa ini dapat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum, termasuk UU Intelijen, UU HAM, dan bahkan UU partai politik.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.