WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti drama pernikahan atau pernikahan pura-pura antara korban dan tersangka pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM.
"Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," cuit Mahfud di media sosial Twitter, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," jelas dia.
Narasi "pernikahan pura-pura" juga disampaikan pihak keluarga korban.
Kakak keluarga korban, Radit mengungkap salah satu lelaki yang menikahi adiknya, yakni ZP tidak pernah tinggal bersama setelah menikah.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"Menurut kita juga pura pura (pernikahan). Gak pernah tinggal di sini. Gak ada kabarnya," kata Radit, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa Rabu (22/11).
Lebih lanjut, Radit mengatakan adiknya dan ZP sedang dalam proses perceraian. Sekitar Oktober 2022 lalu, korban dan pihak keluarga menghadiri mediasi gugatan perceraian yang difasilitasi oleh Kemenkop.
Dalam gugatan perceraian, jelas dia, ZP mengaku tidak melakukan pemerkosaan. Selain itu, ZP menilai pernikahannya bersama korban tidak harmonis.