WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti drama pernikahan atau pernikahan pura-pura antara korban dan tersangka pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM.
"Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," cuit Mahfud di media sosial Twitter, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," jelas dia.
Narasi "pernikahan pura-pura" juga disampaikan pihak keluarga korban.
Kakak keluarga korban, Radit mengungkap salah satu lelaki yang menikahi adiknya, yakni ZP tidak pernah tinggal bersama setelah menikah.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Menurut kita juga pura pura (pernikahan). Gak pernah tinggal di sini. Gak ada kabarnya," kata Radit, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa Rabu (22/11).
Lebih lanjut, Radit mengatakan adiknya dan ZP sedang dalam proses perceraian. Sekitar Oktober 2022 lalu, korban dan pihak keluarga menghadiri mediasi gugatan perceraian yang difasilitasi oleh Kemenkop.
Dalam gugatan perceraian, jelas dia, ZP mengaku tidak melakukan pemerkosaan. Selain itu, ZP menilai pernikahannya bersama korban tidak harmonis.