"Zaka tidak merasa tidak melakukan (pemerkosaan) dan tidak harmonis. Gimana mau harmonis, datang aja enggak. Untuk itikad baiknya aja gak ada. Berarti nikah itu kesimpulannya ya saya bilang hanya pura-pura," ungkap dia.
Sebagai informasi, kasus ini sempat berhenti karena mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan laporan telah dicabut.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kendati demikian, Mahfud telah memastikan SP3 kasus ini batal. Karenanya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Keputusan tersebut diambil dari rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Senin (21/11).
Rapat itu dihadiri Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima wartawan, Senin (21/11).
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada penghujung 2019. Sebanyak empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN disebut melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara korbannya adalah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.
Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor. Namun, kasus dihentikan dengan alasan korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi usai korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.