Mereka berdua lantas meminta pertemuan selanjutnya dilakukan di Pantai Indah Kapuk.
"Pak Istiko (terdakwa) datang, kaget minta ngomong empat mata bisa nggak. Saya akhirnya geser, katanya ada pesan dari Kabid harus koordinasi. Koordinasi dalam bentuk uang," ujarnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Ia meminta setiap impor barang melalui Bea Cukai ada jatah Rp 5.000 dan disetorkan kepadanya. Saksi sempat bertanya apakah uang itu untuk Bea Cukai apakah untuk pribadi.
Pengakuan terdakwa uang itu katanya untuk pribadi.
Saksi sempat menawar apakah bisa permintaan itu dikurangi jumlahnya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Saya kaget juga, saya nggak bisa mutusin, kalau segitu tidak mungkin, saya buka-bukaan, kita menerima cuma Rp 20 ribu (per kilo barang), itu belum dipotong gaji, gudang, airline, dan lain-lain," ujarnya.
"Oh, nggak bisa begitu, tambahin lagi lah," kata saksi menirukan permintaan terdakwa Istiko.
Terdakwa disebut memaksa meminta Rp 2.000 untuk setiap kilo barang yang masuk.