Tapi disepakati Rp 1.000 untuk sementara.
Waktu itu, katanya, jumlah barang yang masuk ke perusahaan melalui Bea Cukai totalnya 124 kilo per Mei.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran
Perusahaan, katanya, diminta menyerahkan Rp 125 juta oleh terdakwa.
"Pertemuan kedua itu 28 Mei di PIK, di restoran sama, diserahkan Rp 125 juta, yang menerima Istiko. Kata-kata beliau kurang berkenan, intinya kalau segini tolong ditambahin lah," ujarnya.
Dia mengatakan perusahaan takut dengan surat teguran yang disampaikan oleh para terdakwa.
Baca Juga:
Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Purbaya Murka dan Ancam Pecat
Makanya, di bulan Juni, perusahaan kembali dihubungi dan diminta serahkan uang.
"Kemudian 8 Juni Rp 240 juta, itu perincian dari barang masuk, diterima cash," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.