Tapi disepakati Rp 1.000 untuk sementara.
Waktu itu, katanya, jumlah barang yang masuk ke perusahaan melalui Bea Cukai totalnya 124 kilo per Mei.
Baca Juga:
Nama Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Perusahaan, katanya, diminta menyerahkan Rp 125 juta oleh terdakwa.
"Pertemuan kedua itu 28 Mei di PIK, di restoran sama, diserahkan Rp 125 juta, yang menerima Istiko. Kata-kata beliau kurang berkenan, intinya kalau segini tolong ditambahin lah," ujarnya.
Dia mengatakan perusahaan takut dengan surat teguran yang disampaikan oleh para terdakwa.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
Makanya, di bulan Juni, perusahaan kembali dihubungi dan diminta serahkan uang.
"Kemudian 8 Juni Rp 240 juta, itu perincian dari barang masuk, diterima cash," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.