WahanaNews.co | Manajemen maskapai Susi Air menyiapkan langkah hukum jika somasi yang sudah dilayangkan tak direspons.
Sebelumnya, pihak manajemen Susi Air sudah melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana Semakin Nyata dengan Rencana Pembukaan 5 Rute Penerbangan Domestik
"Kalau kemudian somasi itu tidak diberi tanggapan, tentu kami akan masuk ke langkah hukum selanjutnya," ujar kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, Rabu (9/2).
Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Donal mengaku saat ini pihaknya sedang mematangkan hal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya memberi waktu kepada Wempi dan Ernes selama tiga hari untuk merespons somasi terhitung sejak Senin (7/2).
Baca Juga:
Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
"Tenggat waktunya kan besok karena kami memberikan waktu selama 3 hari," imbuhnya.
Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan pada Hanggar Bandara Kol. R.A Blessing Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
Visi Law Office, yang juga merupakan kuasa hukum Susi Air, menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar.