Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa luka-luka tersebut diduga merupakan penganiayaan terhadap kliennya. Dengan kata lain, kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan," kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Selain itu, kata Kamarudin, ada sejumlah luka lain yang diduga penganiayaan dialami jenazah Brigadir J. Luka-luka tersebut berada di sekujur tubuh jenazah kliennya.
"Kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," ungkap dia.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan pihaknya juga membawa bukti perbedaan keterangan polisi mengenai kronologis kasus yang dialami oleh Brigadir J.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau mabes polri dalam hal ini Karo Penmas Polri," pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J dalam laporannya ke Bareskrim, turut mempertanyakan keberadaan ponsel korban yang sampai saat ini masih belum ditemukan seusai dinyatakan tewas di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga pihaknya turut melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J ke Bareskrim.