WahanaNews.co | Mantan Kapolres Badung Kombes Purn Ignatius Soembodo didakwa memerkosa anak angkatnya sendiri, RK, yang juga merupakan anak kandung teman dekatnya, BS.
Soembodo hadir dalam sidang perdana tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Senpi Macet Ditemukan saat Penangkapan Sopir Taksi Online Pelaku Pemerkosaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.
RK yang saat itu diperiksa menjadi saksi korban mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Baca Juga:
Aksi Brutal Sopir Taksi Online di Tol Kunciran, Korban Diperkosa Lalu Ditinggalkan
Korban lantas dibantu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemerkosaan kepada polisi.
Dikonfirmasi terpisah, BS mengaku menitipkan putrinya RK sejak berusia tujuh bulan kepada terdakwa karena saat itu istri BS mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.
BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.