WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan politisi PKB, Edward Tannur, dalam kasus suap terkait penanganan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin malam (4/11/2024), saat ditanya tentang potensi pemeriksaan Edward dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Menurut Abdul Qohar, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Saat ini, MW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Abdul Qohar.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini akan dimintai keterangannya. "Siapa pun yang terkait dengan perkara ini akan dimintai keterangan," katanya.
Kejagung akan meneliti sejauh mana keterlibatan individu-individu yang diduga terlibat, termasuk Edward Tannur.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur. Selama ada cukup bukti, siapa pun yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan diminta pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.
Kejagung mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui tindakan suap yang dilakukan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW), melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR). "Berdasarkan informasi yang kami miliki, Edward tahu bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan kepada pengacara LR terkait kasus Ronald Tannur," ungkap Abdul Qohar.
Namun, ia menambahkan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Lisa Rahmat. "Edward tidak tahu jumlahnya karena, sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya," jelasnya.
Dalam kasus ini, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur melalui hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan bantuan Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum. Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]