WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan tidak mungkin ada fenomena ‘matahari kembar’ seperti dfisebutkan oleh sesama anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Diketahui, Guspardi mengkahawatirkan adanya gejolak politik hingga adanya 'matahari kembar' akibat adanya presiden terpilih dan presiden definitif bila pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Salah satu yang agak nyambung, khawatir ada dua matahari kembar, kalau bulan Februari katakan kita selesai April atau Mei, dan dari April-Mei sampai Oktober masa jabatan itu sudah ada presiden terpilih sama presiden definitif. Nah ini khawatir... Padahal buat saya, saya yakin siapa pun yang terpilih jadi presiden nanti, tidak akan cawe-cawe untuk gangguin Pak Jokowi," kata Mardani dalam diskusi bertajuk Jadwal Rumit Pemilu 2024, yang disiarkan secara daring, Sabtu (9/10/2021).
"Karena Pak Jokowi by konstitusi itu berkuasa atau mendapatkan mandat sampai Oktober 2024," kata politikus PKS ini.
Sementara itu, Mardani menilai alasan pemerintah mengusulkan agar pemilu diundur menjadi 15 Mei juga mengada-ada. Sebab, pemerintah dikatakan alasan pengundurannya karena khawatir situasi Covid-19, padahal menurut Mardani, Pilkada 2020 dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 serta tidak terlalu ada banyak klaster Corona.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Nah, yang saya masih belum terima alasannya terlalu naif dimundurkan karena khawatir kerumunan, khawatir nanti terlalu cepat, khawatir nanti Covid-19. Kita sudah sukses melaksanakan Pilkada 2020 bahkan itu in the middle of crisis dan tidak jadi klaster COVID-19 2020. Jadi tidak terlalu kuat untuk mundur ke bulan Mei 2024," ujarnya.
Mardani justru mendukung usulan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu pada 21 Februari 2024. Menurutnya, KPU telah memperkirakan tahapan pemilu agar tidak bentrok dengan tahapan pilkada yang awalnya dijadwalkan pada November 2024.
Selain itu, Mardani menilai opsi pemilu pada 21 Februari yang diusulkan KPU itu dinilai juga telah mempertimbangkan pengalaman pemilu serentak pada 2019 dengan 5 kotak suara yang mengakibatkan sejumlah KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
"Justru opsi awal KPU itu belajar dari Pemilu 2019. Ketika tadi ada 800 orang lebih meninggal, ini hajatannya super-duper ini. Ini berat juga dan dua pekerjaan besar di tahun yang sama buat KPU ini betul-betul bukan testing the water, tapi testing the rope. Jadi kuat nggak nih talinya, kita naik nanti jatuh ambruk semua," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 15 Mei 2024. Guspardi mengatakan pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik apabila pilpres digelar di awal tahun, yaitu 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU.
"Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah persoalan kalau seandainya di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres, itu kan pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan pusat," kata Guspardi dalam diskusi ini.
Sebab, menurut Guspardi, jika pilpres dilaksanakan pada 21 Februari, hasil pilpresnya langsung diketahui masyarakat. Sementara itu, Presiden Jokowi masih menjabat hingga Oktober 2024, sedangkan apabila presiden terpilih tidak didukung oleh pemerintah, maka diperkirakan akan menimbulkan kegaduhan.
"Karena apa? Karena kalaulah seandainya ketika itu pemilihan presiden tidak berlanjut pada tahap berikutnya, tentu pada saat itu sudah diketahui siapa yang akan menjadi calon presiden, kalaulah itu terjadi, bagaimanapun, kita tidak bisa menafikan tentu ada dua matahari ketika itu, ada yang namanya presiden incumbent, yang namanya Pak Jokowi, yang beliau sudah menyatakan tidak akan maju lagi," kata Guspardi.
KPU Usulkan 2 Opsi
Sebelumnya, KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu usulan KPU adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025.
"KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
"Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," lanjutnya.
Pramono mengatakan pada dasarnya KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU mengatakan, yang terpenting adalah Pemilu dan Pilkada memiliki waktu yang cukup. [rin]