WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun akan berlaku mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," kata Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mengatakan pemerintah tak setuju terhadap beberapa hal dalam putusan MK. Salah satunya inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti MK. Mahfud berkata pemerintah taat konstitusi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pun bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Seharusnya pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan mengakhiri masa jabatan pada akhir tahun ini. Berkat putusan MK, mereka melanjutkan masa jabatan hingga akhir 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku.
Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fahar, melansir CNNIndonesia, Jumat (26/5).
[Redaktur: Alpredo]