Dihubungi terpisah, Masinton menilai laporan Advokat Lisan salah alamat. Menurut dia, hak angket, termasuk pula hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap anggota dewan.
Dia merujuk ayat 2 Pasal 20A UUD. Dia menyebutkan, "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sementara, dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.