WahanaNews.co, Jakarta – Usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua MK Anwar Usman karena telah melanggar etik berat dalam putusan syarat minimal batas usia capres-cawapres, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat suara.
Megawati menilai putusan MKMK tersebut telah memberi cahaya di tengah situasi demokrasi Indonesia yang gelap.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan secara online di akun Youtube resmi PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Megawati juga menilai putusan itu sebagai bukti kekuatan moral dan politik kebenaran tetap kokoh melawan konstitusi yang direkayasa.
"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Mega.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Kendati demikian, putri sulung Presiden pertama RI Soekarno itu mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut terjadi.
"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," tutur Mega.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan sembilan hakim MK melanggar etik dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia cawapres itu.
Hanya Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Ia juga dilarang mengadili sengketa pemilu di MK.
Kini, Anwar Usman digantikan oleh Suhartoyo yang didapuk sebagai Ketua MK setelah para hakim konstusi bermusyawarah secara tertutup pada Kamis (9/11) lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]