WahanaNews.co | Rabu (7/9/2022), tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, kembali diperiksa oleh penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penyidik Tim Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mulai pukul 11.00 siang.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, menurut rencana, juga akan diperiksa menggunakan alat polygraph atau lie detector, seperti yang sudah dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor.
Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria, sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022) siang, menjalani Sidang Etik Polri terkait pasal perusakan CCTV dan TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta.
Diketahui, Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu perwira polisi yang dinyatakan terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Dalam kasus pidana perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus enam tersangka.
Keenam tersangka disidik karena menghilangkan atau merusak barang bukti penyidikan kasus Brigadir Yosua.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dua bulan sudah kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bergulir.
Citra Polri ikut dipertaruhkan dalam kasus ini, karena banyaknya anggota dan perwira polisi yang terjerat, bahkan menjalani sidang etik.
Bahkan, tersangka juga terpaksa diperiksa dengan lie detector. [gun]